Ipda Saiful menjelaskan, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sabang sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Menurut penyidik, karena tidak adanya iktikad baik dan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh tersangka, sehingga penyidik Polres Sabang menerbitkan DPO terhadap tersangka TIY alias Popon.
“Sudah dua kali panggilan penyidik sebagai tersangka ditujukan kepada TIY alias Popon, akan tetapi tidak dia indahkan. Sehingga, penyidik Polres Sabang menerbitkan DPO terhadap tersangka TIY alias Popon,” jelas Saiful.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa Polres Sabang komit untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan berlaku. (*)
Baca juga: Dinilai Tidak Kooperatif, Polres Sabang Tetapkan TIY Sebagai DPO Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Baca juga: Rumah dan Dump Truck di Balohan Sabang Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
Baca juga: Kejari Simeulue Eksekusi Tiga Pelanggar Syariat Islam, Dicambuk 15 dan 30 Kali
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News