"Empat orang WNI telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," terang Judha.
Dia mengatakan KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses konsuler jika mereka memberikan persetujuan, serta memastikan hak-hak pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Judha mengatakan kejahatan perampokan toko arloji mewah telah meningkat di Hong Kong selama tiga tahun terakhir.
Baca juga: NYAN, Polisi Malaysia Gerebek Pasar Harian Selayang 52 WNI Ditangkap
Baca juga: ADUH, 4 WNI Ditangkap Polisi Thailand Curi Uang 137 Juta Milik Turis Jepang
Baca juga: Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Tewas dalam Penembakan Massal Maine, Amerika Serikat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi 6 WNI di Hong Kong Rampok Jam Tangah Mewah Total Rp 12 Miliar,