Luar Negeri

NYAN, Polisi Malaysia Gerebek Pasar Harian Selayang 52 WNI Ditangkap

kebanyakan WNA yang ditangkap adalah warga negara Indonesia (WNI, yakni berjumlah 52 orang, terdiri dari 50 pria dan dua wanita.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Bernama
Polisi Malaysia menangkap 52 WNI dalam penggrebekan di Pasar Harian Selayang pada Sabti (27/1/2024) dini hari waktu setempat. 

PROHABA.CO -- Polisi Malaysia menangkap 108 warga negara asing (WNA) atas berbagai pelanggaran dalam operasi khusus “OP Taring I” di Pasar Harian Selayang pada Sabtu (27/1/2024) pukul 03.00 waktu setempat.

Kepala Kepolisian Kuala Lumpur, Datuk Allaudeen Abdul Majid, mengatakan kebanyakan WNA yang ditangkap adalah warga negara Indonesia (WNI, yakni berjumlah 52 orang, terdiri dari 50 pria dan dua wanita.

Sementara itu, sebanyak 35 orang lainnya berasal Myanmar, 12 orang dari India, tujuh dari Bangladesh, satu orang dari Pakistan, dan satu orang dari Nepal.

Dikutip dari Bernama, para warga negara asing itu akan diserahkan ke Departemen Imigrasi Malaysia berdasarkan Pasal 6 (1)(c) dan Pasal 15 (1)(c) Undang-Undang Imigrasi Malaysia tahun 1959 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan melebihi masa tinggal.

Allaudeen memastikan, bahwa polisi bersama dengan departemen dan lembaga penegak hukum lainnya akan terus melakukan operasi untuk memberantas kejahatan.

Ia juga menyambut baik informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan atau adanya imigran gelap di wilayah masing-masing.

"Operasi ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai kegiatan kriminal yang terjadi di sekitar area pasar Selayang di Kuala Lumpur, terutama yang melibatkan imigran ilegal," katanya, dilansir The Star.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved