Kamis, 9 April 2026

Luar Negeri

Membunuh ART asal Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun

Seorang asisten rumah tangga (ART) warga negara Indonesia bernama Nur Afiyah Daeng Damin (28), tewas dibunuh oleh dua majikannya di Malaysia.

Editor: Muliadi Gani
Stock Images
ILUSTRASI PENJARA - Membunuh ART asal Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun 

PROHABA.CO, KOTA KINABALU – Seorang asisten rumah tangga (ART) warga negara Indonesia bernama Nur Afiyah Daeng Damin (28), tewas dibunuh oleh dua majikannya di Malaysia.

Kedua warga Malaysia bernama Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), dan Mohammad Ambree Yunos (44).

Atas pembunuhan TKI itu, kedua warga Malaysia tersebut dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu atas kasus kematian tragis seorang asisten rumah tangga  asal Indonesia dengan hukuman penjara 34 tahun.

Dua warga Malaysia tersebut yakni perempuan Etiqah Siti Noorashikeen Sulang, yang pernah tampil di MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), resmi divonis 34 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Nur Afiyah Daeng Damin, warga negara Indonesia berusia 28 tahun. 

Vonis dijatuhkan atas insiden yang terjadi antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021 di sebuah apartemen mewah bernama Amber Tower di Penampang, Sabah, Malaysia.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi cambuk sebanyak 12 kali kepada Ambree.

Sementara itu, Etiqah tidak dijatuhi hukuman serupa karena pertimbangan jenis kelamin, sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.  

Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa kedua terdakwa telah bertindak bersama-sama dengan sengaja menyebabkan luka-luka serius yang berujung pada kematian korban.

“Pembelaan mereka gagal menghadirkan keraguan yang wajar,” kata Lim saat membacakan putusannya di ruang sidang.

Baca juga: Majikan Siksa ART di Batam, Paksa Makan Kotoran dan Minum Air Comberan

Baca juga: Rumah Tersangka Jaringan Narkoba Antarprovinsi Digeledah BNN Bireuen, Diringkus di Sumbar

Disiksa hingga tewas

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, menggambarkan kondisi korban sebagai sangat mengenaskan.

Dalam persidangan, ia memaparkan bahwa Nur Afiyah mengalami kekerasan berkepanjangan selama bekerja dan tidak menerima gaji dari majikannya.

Bahkan, korban tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halaman.

“Korban adalah seorang perempuan muda yang datang untuk bekerja secara jujur di masa sulit pandemi, tetapii justru kehilangan nyawanya dalam kondisi mengenaskan di tempat ia mengabdi,” ujar Dacia.

Pasal pembunuhan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved