Luar Negeri
Membunuh ART asal Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun
Seorang asisten rumah tangga (ART) warga negara Indonesia bernama Nur Afiyah Daeng Damin (28), tewas dibunuh oleh dua majikannya di Malaysia.
Kasus ini didasarkan pada Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan.
Meski jaksa tidak menuntut hukuman mati dalam kasus ini, vonis 34 tahun dan 12 kali cambuk mencerminkan keseriusan dan bobot pelanggaran hukum yang dilakukan oleh keduanya.
Pasal tersebut secara umum mengatur hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun, serta minimal 12 kali cambuk bagi pelaku yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
Baca juga: ART dan Pasutri di Sidikalang Dairi Curi Perhiasan di Rumah Majikannya Senilai Rp 700 Juta
Baca juga: Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual Rp 96 Juta dan Dijadikan PSK di Malaysia
Baca juga: Alami KDRT, Ibu Muda di Bekasi Lapor ke Damkar Setelah Laporan ke Polisi tak Digubris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Katy Perry Tur Luar Angkasa Hanya dalam Durasi 11 Menit |
|
|---|
| 6 Imigran Meninggal, 40 Lainnya Hilang Setelah Kapal Mereka Tumpang Terbalik di Laut Mediterania |
|
|---|
| Melalui Investigasi, PBB Telah Menetapkan Israel Melakukan Genosida selama Konflik di Gaza |
|
|---|
| Kelompok Separatis Membajak Kereta Api di Pakistan, 27 Tentara Tewas dan 346 Sandera Bebas |
|
|---|
| Jet Angkatan Udara Korea Selatan Secara Tidak Sengaja Menjatuhkan 8 Bom di Pemukiman Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/jebloskan-remaja.jpg)