Selasa, 21 April 2026

Luar Negeri

Membunuh ART asal Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun

Seorang asisten rumah tangga (ART) warga negara Indonesia bernama Nur Afiyah Daeng Damin (28), tewas dibunuh oleh dua majikannya di Malaysia.

Editor: Muliadi Gani
Stock Images
ILUSTRASI PENJARA - Membunuh ART asal Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun 

Kasus ini didasarkan pada Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan

Meski jaksa tidak menuntut hukuman mati dalam kasus ini, vonis 34 tahun dan 12 kali cambuk mencerminkan keseriusan dan bobot pelanggaran hukum yang dilakukan oleh keduanya.  

Pasal tersebut secara umum mengatur hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun, serta minimal 12 kali cambuk bagi pelaku yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan. 

Baca juga: ART dan Pasutri di Sidikalang Dairi Curi Perhiasan di Rumah Majikannya Senilai Rp 700 Juta

Baca juga: Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual Rp 96 Juta dan Dijadikan PSK di Malaysia

Baca juga: Alami KDRT, Ibu Muda di Bekasi Lapor ke Damkar Setelah Laporan ke Polisi tak Digubris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved