Angka ini merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun begitu, putusan MK dapat mengubah perolehan suara para peserta pemilu, sehingga jumlah kursi yang didapatkan partai politik juga bisa berganti.
MK harus sudah memutuskan sengketa perkara pileg dalam 30 hari kerja atau hingga 7-10 Juni 2024 mendatang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akan Surati MK, KPU Siap Tetapkan Kursi Dewan di Dapil Tak Bersengketa",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News