Perkara PHPU

MK Terima Ratusan Gugatan Hasil Pemilu 2024, Ini Daftar Perkara yang Diajukan Parpol

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019) lalu.

Menurut partai itu, terdapat perbedaan antara penghitungan suara versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.

  • Hanura

Partai Hanura mendaftarkan gugatan PHPU ke pada Sabtu (23/3/2024).

Langkah ini diambil karena Hanura menilai ada salah perhitungan hasil suara Pileg DPRD.

"Kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil dari caleg-caleg kami," ujar Kuasa Hukum Partai Hanura, Adil Supatra Akbar, dikutip dari Kompas.com, (23/3/2024).

Hanura menilai, ada suara pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang salah hitung.

  • PAN

Sementara itu, calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono, mendaftarkan gugatan kepada rekan separtainya Arizal Tom Liwafe.

Gugatan dikirimkan karena lawannya mendapat suara lebih banyak dari ketetapan KPU.

Dilansir dari Kompas.com pada Jumat (22/3/2024), Sungkono menggugat Arizal ke MK karena yakin rivalnya itu melakukan penggelembungan suara di 19 provinsi karena data KPU berbeda.

Sungkono meminta MK menetapkan hasil hitungan dirinya menjadi perolehan suara yang sah atau mendiskualifikasi Ariza.

  • Perindo

Partai Perindo mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024) terhadap pelaksanaan Pileg DPRD di Samosir dan Sumatra Utara.

Diberitakan Kompas.com Sabtu (23/3/2024), Periondo juga menemukan 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ini membuat surat suara itu menjadi tidak sah.

Karena itu, Perindo mendorong pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Gugatan Hasil Pemilu 2024 yang Diajukan ke MK",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News