Berita Kriminal

Hubungan Tak Direstui Orang Tua, Gadis 18 Tahun Tega Bunuh Bayinya Usai Melahirkan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi - Hubungan Tak Direstui Orang Tua, Gadis 18 Tahun Tega Bunuh Bayinya Usai Melahirkan

"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai," ucapnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

 

Baca juga: Kejam! Pasangan Kekasih Nekat Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Mereka ke Sungai

Baca juga: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Ibu Pembuang Mayat Bayi di Nagan Raya

Baca juga: BRAT SUUM, Emak Emak Ngamuk Dengar Suara Tadarus

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Direstui Orang Tua, Remaja Putri Ini Bunuh dan Buang Bayinya, Potong Tali Pusar Pakai Pisau, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News