Dalam penyidikan juga terungkap bahwa pertama kali pelaku menyetubuhi korban pada 12 Januari 2024 lalu usai mengajak korban pergi jalan-jalan menggunakan mobil.
Sedangkan kejadian terakhir dilakukan RZ pada 8 Maret 2024 lalu.
"Pertama kali pelaku menyebutuhi korban di rumah neneknya,” ungkap AKP Novrizaldi, dikutip dari Serambinews.com.
Saat itu, pelaku meminta korban jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar oleh RZ.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat
Ancaman hukumanya adalah kurungan penjara paling lama 200 bulan. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News