Mendapat informasi itu, petugas Satpol PP/WH Banda Aceh dan Polsek Baiturahman yang sedang berpatroli langsung menuju ke lokasi. Sesampai di Terminal Keudah keduanya langsung diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP dan WH.
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh bersama warga dan petugas kepolisian mengamankan dua orang saat minum tuak di bekas terminal Keudah Banda Aceh.
"Mereka minum tuak dan saat diamankan keduanya dalam kondisi mabuk.
Kedua peminum tuak tersebut diamankan Satpol PP/WH Banda Aceh pada Minggu (31/3/2024) dini hari saat melakukan patroli bersama warga dan personel Polsek Baiturrahman Banda Aceh.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh, Roslina menjelaskan, saat itu kedua pemuda tersebut sedang minum tuak di eks Terminal Keudah tersebut.
Karena keduanya sudah dalam kondisi mabuk, warga pun mengamankan mereka.
Baca juga: Tiga Pria Mabuk Usai Ngelem Diamuk Warga, Lalu Diamankan Polisi Bersama Ibu Muda Gendong Bayi
Mendapat informasi itu, petugas Satpol PP/WH Banda Aceh dan Polsek Baiturahman yang sedang berpatroli langsung menuju ke lokasi.
Sesampai di Terminal Keudah keduanya langsung diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP dan WH.
"Mereka minum tuak dan saat diamankan keduanya dalam kondisi mabuk. Keduanya laki-laki," kata Roslina kemarin.
Menurutnya, ini menjadi kasus miras pertama selama Bulan Ramadhan.
Kini, keduanya sudah dalam proses penyidikan petugas WH.
Kedua pelaku pun terancam dengan hukuman cambuk.
"Saat ini mereka masih ditahan di Satpol PP/WH untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Sita 74 Botol Miras dan Ringkus 11 Tersangka, Ini Lokasi Penangkapannya
Baca juga: Apa Dampak Tidak Menyikat Gigi Selama Satu Minggu?Ini Yang Terjadi
Ia menegaskan bahwa perbuatan minum tuak tersebut termasuk salah satu pelanggaran syariat Islam sesuai dalam Qanun Aceh Nomor 6, Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam dihukum cambuk.
"Tuak merupakan jenis minuman yang memabukkan, jika unsur-unsurnya terpenuhi, bisa hukum dicambuk," katanya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP/WH Banda Aceh terus melakukan patroli selama 24 Jam selama bulan suci ini dengan pembagian dua regu yang bertugas.
"Satu regu rutin mulai pukul 20.00 WIB sampai 24 .00 WIB, dan regu kedua atau 'kalong' bertugas mulai pukul 20.00 WIB sampai pagi.
Jadi setiap malam petugas kita melakukan patroli," demikian Roslina.(*)
Baca juga: Dicekoki MIras, Siswi SMP di Lampung Dirudapaksa Bergilir oleh 10 Pria di Gubuk Reot
Baca juga: Oknum Anggota Satpol PP Lhokseumawe Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat MS
Baca juga: Merokok Saat Berkendara Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Ancaman Hukumannya Menurut UU LLAJ
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News