Selain itu juga mereka terbukti sedang melakukan transaksi judi online lewat gadget. "Mereka kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat Karena selama keberadaan mereka telah meresahkan warga," ujarnya.
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
PROHABA.CO, MEUREUDU - Unit Resmob Satreskrim Polres Pidie Jaya Polda Aceh berhasil menanggulangi kejahatan di wilayahnya dengan menbekuk dua tersangka pelaku tindak pidana Jarimah Maisir atau judi online pada Sabtu (27/4/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
“Kedua pelaku itu masing-masing FP (36) dan RD (42) yang merupakan warga Meureudu," sebut Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan SH dikutip Serambinews.com, Sabtu (27/4/2024).
Dijelaskan Iptu Irfan SH kedua pelaku ini dibekuk pada salah satu warung kopi di pusat ibu kota kabupaten setempat.
Kedua pelaku tindak pidana jarimah maisir atau judi online dibekuk tanpa perlawanan.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Orang saat Asyik Main Judi Online, Tiga Warga Pidie dan Satu Warga Pidie Jaya
Baca juga: Terlibat Judi Online, Warga Peureulak Dicokok Polisi
Baca juga: Bisakah Vitamin D Memperlambat Penuaan? Berikut Penjelasannya
Selain itu juga mereka terbukti sedang melakukan transaksi judi online lewat gadget.
"Mereka kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat Karena selama keberadaan mereka telah meresahkan warga," ujarnya.
Selanjutnya, terhadap kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini, FP dan RD diamankan di Polres Pijay untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kejahatan seperti judi online dapat diminimalisir sehingga kehidupan bermasyarakat yang aman dan tenteram dapat terwujud," tandas Iptu Irfan.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Resmob Polres Pidie Jaya Bekuk Dua Tersangka Judi Online,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News