Dalam vonisnya, hakim menyatakan, terdakwa MY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak jarimah dengan sengaja melakukan rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dimuat dalam dakwaan kesatu penuntut umum bahwa terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa MY dengan uqubat ta’zir berupa penjara selama 155 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 2/JN/2024/MS.Lgs.
Baca juga: Pria Yang Hamili Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka, Kasus Pembuang Mayat Bayi di Nagan Raya
Baca juga: Seorang Pria di NTT Diduga Rudapaksa Anak Kandungnya hingga Melahirkan
Baca juga: Remaja 14 Tahun Diperkosa Pamannya Sendiri, Terungkap dari Catatan Buku Harian Korban
Kronologis kejadian
Kejadian tersebut bermula pada Jumat, 10 November 2023, sekira pukul 17.30 WIB, di halaman belakang rumah korban.
Saat itu, korban sedang bermain bersama adiknya, lalu datang terdakwa melihat korban yang sedang menuju ke belakang rumah.
Terdakwa kemudian memegang tangan korban sambil mengatakan, “Dek, ke situ Dek yok.”
Korban menjawab, “Adek mau pipis dulu,” sembari berjalan menuju belakang rumah untuk pipis.
Setelah selesai buang air kecil, terdakwa kembali menarik tangan korban secara paksa dan membawanya ke dalam kamar mandi yang berada di luar rumah.
Di dalam kamar mandi, terdakwa menyuruh korban untuk duduk dan secara paksa membuka celana korban.
Hal ini membuat korban berteriak, lalu terdakwa menutup mulut korban agar korban tidak beteriak.
Terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban dan korban terus-menerus berteriak karena merasakan sakit.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.
“Jangan bilang sama mamak dan kakak ya. Kalau bilang aku pukul,” ucap terdakwa sambil memukul alat vital korban.
Korban keluar dari kamar mandi sambil menangis dan terdakwa kemudian lanjut mandi. Setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya.