Berita Kriminal

Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara, Terlibat Kasus Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Adelia Putri Salma divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024).

 

PROHABA.CO - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama divonis hukuman 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (16/5/2024).

Vonis yang dijatuhkan untuk istri dari pengendali narkoba jaringan lapas Kadapi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam sidang dengan agenda pembacaan.

Dalam amar putusannya, Hakim Lingga menilai Adelia terbukti bersalah karena menyimpan dan memiliki harta kekayaan yang berasal dari narkoba yang dijual oleh suaminya "Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Dan turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, dengan wujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika," ujar Lingga saat membacakan amar putusan.

Wanita asal Palembang, Sumatera Selatan ini juga dijatuhi denda senilai Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Adelia Putri Salma selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan.

Adelia terbukti telah menggunakan uang hasil bisnis narkoba jenis sabu dari suaminya, Kadafi alias David.

Kadafi merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ia mengatur transaksi narkoba dari dalam lapas tersebut.

Adapun sabu yang diedarkan Kadafi bermuara dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama.

Kadafi juga dikenal sebagai salah satu kaki tangan Fredy Pratama.

Baca juga: Selebgram Asal Palembang Adelia Putri Salma Ditangkap, Diduga Terkait Jaringan Narkoba Internasional

Wanita berjuluk Ratu Narkoba itu dijerat Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adelia tak kuasa menahan air matanya jatuh saat mendengar vonis tersebut.

Tangis sang selebgram cantik itu berderai saat majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membacakan vonis.

Halaman
1234