Berita Kriminal

Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara, Terlibat Kasus Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Adelia Putri Salma divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024).

Saat itu Adelia berdiri di hadapan majelis hakim.

Sambil mendengarkan putusan, ia sesekali mengusap air mata yang jatuh di pipi dengan bagian bawah kerudungnya.

Terdengar ia beberapa kali menghela napas.

Adelia Putri Salma divoni penjara 5 tahun gunakan uang penjualan sabu yang dijalankan suaminya David alias Kadafi, bagian jaringan Fredy Pratama

Ia terlihat sangat kecewa meski vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Adelia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan.

Pertama, Adelia memiliki anak umur balita.

Ketua majelis hakim Lingga Setiawan mengatakan, Adelia punya anak yang masih berusia dua tahun.

Sudah menjadi tanggung jawab ibu untuk hadir dalam perkembangan anaknya, terlebih pada usia balita.

Hal itu senada dengan yang pernah dikatakan Adelia dalam pembelaannya yang meminta untuk keringanan hukuman untuk bisa tetap dekat dengan anaknya.

"Terdakwa Adelia mempunyai keturunan dari suaminya yang berusia dua tahun.

Terlalu lama berpisah khawatir mengganggu pertumbuhan," kata Lingga.

Baca juga: Operator Sekaligus ‘Tangan Kanan’ Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati, Rivaldo Pikir-Pikir

Kedua, uang hasil peredaran narkoba didapat atas hak nafkah.

Menurut hakim, ketidaktahuan Adelia atas sumber uang pemberian suaminya dari hasil peredaran narkoba menjadi poin selanjutnya yang meringankan vonis.

Fakta persidangan membuktikan bahwa uang senilai Rp 15 juta-Rp 20 juta per dua minggu didapat Adelia merupakan haknya sebagai istri.

Halaman
1234