"Fakta terdakwa Adelia bukan orang yang diberi mandat penuh oleh Kadafi (suami Adelia) dalam mengelola uang hasil narkotika.
Uang tersebut dia dapat sebagai istri diberi nafkah," ucap hakim lagi.
Kendati ada dua poin yang meringankan, majelis hakim menyebut Adelia tidak bisa lepas dari jerat hukum.
Hal itu karena perannya yang dijerat sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Adelia dinilai membelanjakan uang dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak dari hasil bisnis narkotika.
Tolak Pleidoi
JPU sebelumnya menolak keberatan (pleidoi) terdakwa Adelia Putri Salma atas tuntutan tujuh tahun penjara.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/4).
Selain tujuh tahun penjara, selebgram asal Palembang itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp 2 miliar.
"Jaksa tetap pada tuntutan," kata jaksa Eka Aftarini.
Menurut jaksa, Adelia terbukti bersalah karena telah menerima aliran dana dari sang suami yang berstatus narapidana.
Dana itu berkenaan dengan hasil penjualan narkoba jenis sabu oleh suaminya, David alias Kadafi.
Nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 3,67 miliar.
Uang itu dipakai Adelia untuk kebutuhan pribadi.
Baca juga: Empat Negara Kerja Sama Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Ia juga membeli beberapa barang dan perhiasan dengan merek ternama.