Berita Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Amankan Ternak Warga Yang Berkeliaran di Jalan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan satu ekor ternak sapi yang berkeliaran di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Gampong Lamsayeun, Aceh Besar, Minggu (19/5/2024).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya terus mendapat laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang merasa resah akan keberadaan ternak tersebut.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali menangkap satu ekor ternak sapi milik warga di Jalan Soekarno Hatta, Gampong Lamsayuen, Kecamatan Ingin Jaya, Minggu (19/5/2024) kemarin.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya terus mendapat laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang merasa resah akan keberadaan ternak tersebut.

Dimana kata dia, keberadaan ternak tersebut kerap berkeliaran di tengah jalan, sehingga hal itu dapat meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan.

Pasalnya, kawasan tersebut merupakan daerah padat lalu lintas kendaraan.

Dalam penertiban itu setidaknya satu ekor ternak sapi diamankan oleh petugas.

Baca juga: Lagi, Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Dua Ternak Sapi Warga 

Penertiban itu dilakukan dengan cara petugas membentangkan jaring untuk menangkap ternak sapi itu.

“Ada dua yang kita amankan, tapi satu ekor berhasil melepaskan diri.

Lantaran kita ditangkap dia berontak dan sangat liar,” kata Muhajir saat dilansir Serambinews, Senin (20/5/2024).

Dia mengatakan, penertiban hewan ternak itu sudah ketiga kalinya mereka lakukan dalam minggu ini.

Total tiga ternak sapi sudah diamankan petugas.

Kini ternak sapi milik warga itu diletakkan di posko bantu Satpol PP dan WH Aceh Besar di Lampeuneurut atau tepatnya di depan Kantor Camat Darul Imarah.

Nantinya, bagi pemilik ternak dapat mengambil hewan ternaknya dalam jangka waktu tujuh hari, serta diwajibkan membayar denda yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Kejari Pidie

Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Lelang 4 Ternak Hasil Operasi Penertiban, 44 Ekor Ditebus Pemiliknya 

Penertiban tersebut juga sejalan dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar.

Halaman
12