Namun, jika selama tujuh hari tidak diambil, hewan ternak tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang tersebut dipotong dibayar denda dan sisanya akan dikembalikan ke pemilik sapi tersebut.
Ia meminta agar para peternak dapat melihat bahwa keberadaan hewan ternak miliknya dapat membahayakan para pengguna jalan dan hewan ternak itu juga sangat mengganggu.
“Tolong sadarlah, jangan dilepas lagi hewan ternaknya karena itu sudah sangat mengganggu dan rawan kecelakaan.
Orang lain dirugikan, sedangkan kita tidak bersalah dengan tetap melepas hewan ternaknya lagi.
Jangan membuat mudharat bagi orang lain,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Tak Diizinkan Masuk Halte karena Saldo Kurang, Seorang Wanita Tidur di Jalur Busway, Videonya Viral
Baca juga: Rumah Warga Darul Imarah Aceh Besar Digasak Maling, Korban Alami Kerugian Capai Rp 100 Juta
Baca juga: Polisi Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Aceh Besar, 3 Pelaku Diamankan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Amankan Ternak Warga,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News