Berita Kutaraja
Rumah Warga Darul Imarah Aceh Besar Digasak Maling, Korban Alami Kerugian Capai Rp 100 Juta
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (30) warga salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, karena melakukan tindak pidana
Dalam tindak pidana pencurian itu, pelaku berhasil menggasak satu unit TV LCD merk LG 45 inch, satu unit kulkas 2 pintu merk Samsung, speaker sound merk Polytron Big Band, dan ampli, 1 unit AC Panasonic 1 PK, 1 unit AC AUX 1 PK, dan 1 unit AC LG 1 PK.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (30) warga salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik Ichsan Maulana (30), di Komplek Block C, Desa Lamsidaya, Kecamatan Darul Imarah pada 29 April 2024 lalu.
Pelaku SH kini sudah diamankan dan mendekam di penjara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darul Imarah, Iptu Hendra Syahputra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/ 11 /IV/ 2024/SPK SEK DARUL IMARAH/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
Ia mengatakan, kejadian pencurian itu diketahui oleh korban bermulai ketika korban bersama keluarga sampai ke rumah.
Ia melihat gembok dan pintu pagar sudah hilang, serta rumah tak terkunci lagi.
Baca juga: PN Sigli Vonis Warga Banglades 5 Tahun Penjara, Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya
Baca juga: Dalam Dua Pekan, Empat Sekolah di Aceh Timur Dibobol Maling, Begini Imbauan Polisi ke Masyarakat
Baca juga: Polisi Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Aceh Besar, 3 Pelaku Diamankan
Kemudian, di saat masuk ke dalam rumah, korban melihat kondisi rumah sudah berantakan.
"Lantas dirinya langsung mengecek semua barang-barang yang berada dalam rumah hilang tak tersisa,” ujarnya.
Dalam tindak pidana pencurian itu, pelaku berhasil menggasak satu unit TV LCD merk LG 45 inch, satu unit kulkas 2 pintu merk Samsung, speaker sound merk Polytron Big Band, dan ampli, 1 unit AC Panasonic 1 PK, 1 unit AC AUX 1 PK, dan 1 unit AC LG 1 PK.
Kemudian, turut hilang mesin pompa air merk Sanyo, 3 unit tempat tidur beserta dipan merk Springbed, 1 unit kompor gas dan tabung gas 3 kilogram (kg), 1 set kursi tamu, 4 unit pintu, 1 unit lemari hias 4 pintu, 1 set gorden, 1 unit cermin hias, 1 unit cermin hias dan bopet, 1 unit lemari TV, 1 unit lemari hias dinding, serta 2 unit hiasan dinding.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100.000.000,” sebut Kapolsek.
“Pelaku saat ini sudah berhasil diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Komplotan Pencuri 30 AC dan TV Hotel Terbengkalai di Peunayong Banda Aceh
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pencuri Getah Karet Milik PT Sari Inti Rakyat di Kaway
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Gondrong Pencuri Sepmor Ibu Guru di Tanah Jambo Aye Aceh Utara
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.