Dijelaskan Heri, sampai saat ini penyidik belum menemukan barang bukti pendukung lainnya.
Pernah Bongkar Jaringan Ganja
Sosok hingga rekam jejak Iptu Sukoyo, kini menjadi sorotan sejak ia terbukti positif narkoba.
Melansir Surya.co.id, Iptu Sukoyo telah bertugas di Polres Blitar selama 7 bulan.
Selama bertugas, Iptu Sukoyo sebenarnya mempunyai prestasi yang cukup baik.
Ia bahkan sempat mengungkap jaringan narkoba jenis ganja antar kota.
Baca juga: Soal Alasan Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN Mundur, Begini Kata Mensesneg Pratikno
Baca juga: Pramugari asal India Selundupkan 1 Kg Emas Di Duburnya
“Di sini sudah cukup lama ya sekitar 7 bulan,” Heri, Sabtu (01/06/24).
Sebelumnya, Sukoyo beserta anak buahnya juga sempat menangkap dua pengedar ganja berinisial RDK (29), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan NC (38), warga Bululawang, Kabupaten Malang pada 29 April 2024 lalu.
Sukoyo turut menyita barang bukti ganja seberat 14 kilogram.
Hal itu diungkapkan Kapolres Blitar, Wiwit pada 6 Mei 2024 lalu.
"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka.
Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Wiwit.
Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Di rumah RDK , polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.
Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.