Dua hari berselang, R kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila. Kali ini R diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya. Untuk membuat video tersebut, R dijanjikan bayaran Rp 15 juta.
PROHABA.CO - Raihany, ibu muda di Tangerang, Banten yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sempat menceritakan perbuatan tersebut kepada suami.
Seperti diberitakan sebelumnya, Raihany mencabuli anak laki-lakinya dan merekam aksi tersebut pada tahun 2023 lalu.
Raihany kemudian menceritakan hal tersebut kepada teman berinisial E dan suaminya, MI (24).
Awalnya, MI marah mengetahaui perbuatan Raihany.
Namun, MI enggan melaporkan kasus itu ke polisi.
"Saat itu, suami mau melaporkan istrinya ke Polsek Ciledug.
Namun, akhirnya malah ke Polres Metro Tangerang Kota karena rumah mereka awalnya di Ciledug ya, tapi tidak jadi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Namun, Ade Ary tidak menjelaskan secara detail alasan suami R mengurungkan niatnya membuat laporan ke polisi.
Peristiwa ini bermula pada 28 Juli 2023 ketika R (Raihany-red) dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.
Akun Facebook itu menawarkan pekerjaan kepada R.
Ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan fotonya yang tanpa busana ke akun Facebook bernama Icha Shakila,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/6/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Dua hari berselang, R kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila.
Kali ini R diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya.
Untuk membuat video tersebut, R dijanjikan bayaran Rp 15 juta.
Tergoda dengan janji tersebut, R akhirnya membuat video pono dengan mencabuli anak laki-lakinya.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya," ungkap Ade Ary.
R juga diancam foto bugilnya akan disebar jika tidak menuruti permintaan akun Facebook tersebut.
Namun, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun Facebook Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.
Iming-iming uang Rp 15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka R.
"Tersangka coba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila, tapi akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang dijanjikan sebelumnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menangkap dan menetapkan R sebagai tersangka.
R dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Ade Ary. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respon Suami usai Raihany Ngaku Cabuli Anak Kandung, Kasus Terungkap Setahun Kemudian,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News