PROHABA.CO - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) dini hari menangkap terduga pelaku yang mengancam dan melakukan pemerasan kepada figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis.
Tim penyidik berhasil melakukan penangkapan tersangka berinisial AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.
Mengutip Tribunnews, AP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AP sendiri langsung ditahan setelah dilakukan penangkapan.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
"Tersangka AP kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade.
Sejumlah barang bukti turut diamankan.
Kombes Ade mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa handphone hingga sim card.
Baca juga: Ria Ricis Diperas dengan Ancaman Foto Disebar Luas, Polisi Buka Suara soal Dugaan Foto-Video Syur
Dalam melakukan tindakan pengancaman itu AP menggunakan dua nomor hp, dengan satu unit handphone yang digunakan.
"Dan beberapa barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh tim penyidik di antaranya adalah satu unit HP merek Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan satu unit SIM Card-nya, kemudian satu unit SIM Card juga," ujar Ade, dikutip dari Wartakota.
"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan satu unit HP yang digunakan," sambungnya.
Ade Safri menyebut, AP merupakan pemilik nomor 087852532130 yang digunakannya untuk melakukan pengancaman terhadap Ria Ricis.
"Melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban. Pelapor atau korban atas nama RY atau selebgram Ria Ricis," jelasnya.
Ria Ricis Lapor Polisi Buntut Diperas Rp300 Juta
Sebelumnya, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya setelah diduga menjadi korban pemerasan.