Adapun korban tinggal bersama kakeknya karena kedua orangtuanya bercerai.
Ayah korban bekerja di Jakarta dan ibunya telah menikah lagi.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi mengaku tak memiliki rumah aman untuk menampung korban.
Baca juga: Modus Beri Diskon Sewa Sepeda Listrik, Seorang Kakek di Bogor Cabuli 11 Anak
“Saat ini tetap tinggal di rumah kakeknya, diasuh oleh tantenya karena dinas belum memiliki rumah aman untuk menampung korban,” kata Gatot.
Penjelasan polisi Kasi Humas Polres Ngawi Iptu Dian Ambarwati mengatakan, dua lansia terduga pelaku pencabulan adalah S (60) dan B (60).
Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngawi pada 7 Mei 2024.
Menurut Dian, kedua terduga pelaku mangkir saat dipanggil oleh kepolisian Resor Ngawi untuk dimintai keterangan.
Pihak Polres lalu menerbitkan panggilan kedua kalinya untuk kedua terduga pelaku.
”Itu perkara kasus persetubuhan anak, terlapornya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan namun tidak hadir.
Kemudian diterbitkan surat perintah membawa saksi,” ucapnya.
Saat kedua pelaku akan dibawa paksa untuk dimintai keterangan ternyata keduanya telah kabur.
“Ternyata terduga pelaku sudah tidak di alamat tersebut dan polres juga sudah minta surat keterangan dari desa bahwa memang benar pelaku sudah tidak di sana.
Tindak lanjut dari Reskrim melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan menerbitkan DPO,” pungkas Dian Ambarwati.
(kompas.com)
Baca juga: Pilu! Bocah Perempuan 8 Tahun di Asahan Sumut Diduga Dirudapaksa Ayah, Kakek, dan Pamannya
Baca juga: BEJAT, Kakek dan Paman Rudapaksa 2 Bocah di Bawah Umur
Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandungnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Berkebutuhan Khusus di Ngawi Hamil Diduga Dicabuli 2 Teman Kakeknya",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News