Informasi diperoleh Prohaba.co dari pihak kepolisian, penangkapan tersangka dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis ganja.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Personel Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya menangkap empat pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di dua lokasi terpisah pada Sabtu (6/7/2024).
Polisi juga menyita ganja sebagai barang bukti kasus tersebut.
Hingga Senin (8/7/2024), tersangka masih diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut.
Informasi diperoleh Prohaba.co dari pihak kepolisian, penangkapan tersangka dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis ganja.
Pelakunya adalah J (32) di Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.
Baca juga: Polisi Amankan 12 Pelaku Judi Online dan Sabung Ayam di Nagan Raya, Para Tersangka Terancam Dicambuk
Lalu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, menghubungi pelaku, dan melakukan undercover buy untuk memesan ganja, serta mengatur pertemuan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Dua pelaku yaitu J (32) dan AD (26), diamankan bersama barang bukti ganja yang ditemukan dalam bagasi sepeda motor mereka.
Setelah pemeriksaan awal terhadap J dan AD, petugas mendapatkan identitas dua pelaku lain yakni RA (40) dan TB (50). Selanjutnya personel Resnarkoba melakukan pengembangan dan terjun ke tempat kejadian perkara (TKP).
RA berhasil ditangkap di Desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, dengan barang bukti ganja seberat 11 kilogram (Kg).
Baca juga: Hanya Butuh 1X24 Jam, Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Curanmor Asal Sumut di Banda Aceh
Sementara di kediaman TB, petugas menemukan ganja seberat 8,7 Kg dan satu timbangan warna oranye.
Setelah itu, personel Satresnarkoba langsung membawa kedua Pelaku bersama barang bukti ke rumah Keuchik Gampong Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, untuk memberitahukan kejadian itu.
Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya, Iptu Very Syahputra SH MH, membenarkan bahwa pihaknya sudah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Keempat pelaku dan barang bukti berupa ganja seberat 21,5 Kg sudah diamankan ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.