Judi Online

Polisi Amankan 12 Pelaku Judi Online dan Sabung Ayam di Nagan Raya, Para Tersangka Terancam Dicambuk

Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang diduga pelaku judi online, diantaranya jenis judi slot dan sabung ayam.

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memperlihat tersangka dan barang bukti kasus judi online dan sabung ayam saat diamankan di mapolres, Senin (24/6/2024). 

Vitra Ramadani juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE -  Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang diduga pelaku judi online, diantaranya jenis judi slot dan sabung ayam.

Rinciannya tujuh pelaku judi sabung ayam dan lima pelaku judi online. 

Terkait judi sabung ayam, tujuh orang diamankan di Gampong Ujong Padang Kecamatan Kuala pada Sabtu 15 Juni 2024 dan lima orang pelaku judi slot diamankan di Kecamatan Darul Makmur, Jumat 21 Juni 2024.

Para tersangka ditangkap di lokasi terpisah. 

Kini, ke 12 tersangka judi ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Kasat Reskrim menyebutkan tujuh tersangka judi sabung ayam ditangkap di Gampong Ujong Padang, Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, Sabtu 15 Juni 2024. 

Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pemain Judi Online di Kota Fajar

Sedangkan lima pelaku judi online, tiga di antaranya ditangkap di Kecamatan Darul Makmur terkait judi slot pada Jumat 21 Juni 2024.

Kemudian dua lainnya ditangkap di Darul Makmur, Sabtu 27 April 2024.

Kasat Reskrim menyebutkan inisial ketujuh tersangka judi sabung ayam yang ditangkap itu, yakni AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57).

Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 3.328.000, tiga ayam jantan, lima kisak/tas ayam, satu ember cat, satu ember timba, lima handphone, dan tiga kendaraan bermotor.

Sedangkan tiga orang yang diamankan terkait judi slot berinisial IS (27), AF (24), ND (20) dan bersama mereka barang bukti berupa 1 handphone merk samsung, saldo judi slot Rp 224.099 dari akun ID saebah. 

Kemudian dari situs judi slot MAHONI 88, 1 unit handphone merk Iphone Xs, saldo judi slot Rp 140.480 dari akun ID wakyag dari situs judi slot JEJUSLOT, 1 handphone Vivo, saldo judi slot Rp. 137.000,- dari akun ID Nurdilem dari situs judi slot PANDAWIN.

Baca juga: Tiga Bangunan di Muara Dua Lhokseumawe Terbakar 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved