Judi Online

Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pemain Judi Online di Kota Fajar

Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian online yang dimainkan secara online-jual beli chip game Higg

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Pelaku beserta barang bukti judi online saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan, Kamis (20/6/2024) malam 

Menurutnya, penangkapan itu mereka berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah atas praktik jual beli chip bahwa di Gampong Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

PROHABA.CO,TAPAKTUAN -  Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian online yang dimainkan secara online-jual beli chip game Higgs domino di Kecamatan Kluet Utara, kabupaten setempat, Kamis (20/6/2024) malam. 

Tepatnya kedua tersangka ini sebagai penjual beli chip game Higgs domino di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan. 

Penangkapan terhadap dua pria, yakni berinisial RS (31) dan MY (22).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, menyampaikan hal ini dikutip Serambinews.com, Jumat (21/6/2024). 

Menurutnya, penangkapan itu mereka berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah atas praktik jual beli chip bahwa di Gampong Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara.

Mendapat informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polres Aceh Tamiang Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Karangbaru

“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RS dan MY di Kedai kelontong yang berada di Kota Fajar.

Setelah diperiksa, didapati HP yang kerap digunakan untuk jual beli chip High Domino," jelasnya

Selain itu, kata AKP Fajriadi, petugas juga mendapati bukti pengiriman penjualan dan uang hasil penjualan chip.

Barang bukti itu menguatkan kalau para pelaku yang diamankan diduga kuat sebagai penjual chip.

Dari para terduga pelaku, kata Fajri, tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu handphone, uang tunai sebanyak Rp 675 ribu, satu akun High Domino Id 34405048 An. Mikro dengan sisa chip sebanyak 710.540 M. 

Baca juga: Hasil Copa America 2024: Uruguay dan USA Petik Kemenangan di Grup C

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. 

Perbuatan keduanya dibidik melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved