PROHABA.CO - Lima oknum anggota Polri di Polda Jawa Tengah ditangkap Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng.
Mereka diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penangkapan atau ungkap kasus.
Kelima tersangka berinisial AW (43), PN (42), RS (31), IKH (26) dan MAAIW (26)
Mereka diduga menilep barang bukti sabu seberat 250,4 gram.
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, menyatakan penyelidikan terhadap kelima oknum masih dilakukan.
"Kasus itu sudah diproses," ucapnya, Senin (15/7/2024).
Ia pun menyayangkan perbuatan kelima oknum anggota tersebut.
Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Polisi Pangkat Aiptu Ditangkap
Pihaknya memastikan kasus itu tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"(Sanksinya) intinya diproses sesuai aturan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menangkap kelima anggota Ditresnarkoba yang disinyalir menilep barang bukti sabu hingga ratusan gram dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka meliputi inisial AW (43) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang, dan PN (42) warga Bapangan, Jepara, Kabupaten Jepara.
Kemudian RS (31) warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, IKH (26) warga Bongsari, Semarang Barat, MAAIW (26) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.
Kelimanya merupakan satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.
Penangkapan kelima tersangka dimulai dari penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26) di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, Selasa (2/7/2024).