Berita Kriminal

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Polisi Pangkat Aiptu Ditangkap 

Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo,Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk seorang oknum polisi berinisial SN (40) dan seorang wanita EA (39) yang diduga

Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi oknum polisi. Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Polisi Pangkat Aiptu Ditangkap  

PROHABA.CO -  Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk seorang oknum polisi berinisial SN (40) dan seorang wanita EA (39) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu Jumat (5/7/2024).

Dari tangan pelaku disita sabu seberat 48,68 gram.

"Iya benar kami mengamankan 2 pelaku diduga akan mengedarkan sabu.

Salah satu pelaku oknum polisi berpangkat Aiptu dan satunya lagi seorang wanita," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana.

EIA merupakan warga Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Sementara, SN yang merupakan oknum polisi adalah warga Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, mereka ditangkap di Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo pada Jumat (5/7/2024).

"Ada dua orang yang kami amankan pada Jumat yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," ujar Iptu Abdul Majid, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Diduga Mencuri Sawit, Seorang Oknum Polisi di Aceh Tamiang Babak Belur Diamuk Massa

Iptu Abdul Majid membeberkan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba," tambahnya.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat itu, EIA kedapatan membuang bungkusan berwarna putih terbungkus tisu dan dilakban warna kuning di Jalan Somel tersebut.

"Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi sabu seberat 48,68 gram.

Tak hanya itu, tim juga menemukan satu sachet berisi sabu dengan berat 0,64 gram yang juga dibungkus menggunakan tisu," jelasnya.

Diketahui, EIA ditugaskan untuk mengedarkan sabu tersebut dengan sistem tempel dan diberi upah Rp 100 ribu untuk tiap alamat pengedaran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved