Berita Kriminal
Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Polisi Pangkat Aiptu Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo,Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk seorang oknum polisi berinisial SN (40) dan seorang wanita EA (39) yang diduga
PROHABA.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk seorang oknum polisi berinisial SN (40) dan seorang wanita EA (39) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu Jumat (5/7/2024).
Dari tangan pelaku disita sabu seberat 48,68 gram.
"Iya benar kami mengamankan 2 pelaku diduga akan mengedarkan sabu.
Salah satu pelaku oknum polisi berpangkat Aiptu dan satunya lagi seorang wanita," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana.
EIA merupakan warga Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Sementara, SN yang merupakan oknum polisi adalah warga Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, mereka ditangkap di Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo pada Jumat (5/7/2024).
"Ada dua orang yang kami amankan pada Jumat yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," ujar Iptu Abdul Majid, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Diduga Mencuri Sawit, Seorang Oknum Polisi di Aceh Tamiang Babak Belur Diamuk Massa
Iptu Abdul Majid membeberkan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba," tambahnya.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat itu, EIA kedapatan membuang bungkusan berwarna putih terbungkus tisu dan dilakban warna kuning di Jalan Somel tersebut.
"Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi sabu seberat 48,68 gram.
Tak hanya itu, tim juga menemukan satu sachet berisi sabu dengan berat 0,64 gram yang juga dibungkus menggunakan tisu," jelasnya.
Diketahui, EIA ditugaskan untuk mengedarkan sabu tersebut dengan sistem tempel dan diberi upah Rp 100 ribu untuk tiap alamat pengedaran.
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.