Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, penangkapan tersangka tersebut hasil dari pengungkapan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dengan modus dimasukkan dalam paket asam sunti melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang pria asal Aceh Utara berinisial AA (34) ditangkap polisi karena diduga mengirim paket asam sunti yang di dalamnya berisi sabu.
Pelaku diupah Rp 500 ribu untuk mengirim paket tersebut lewat jasa ekspedisi.
Tersangka AA alias Edi, asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara diamankan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (17/7/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima informasi dari cargo Bandara SIM Blang Bintang tentang adanya narkotika jenis sabu yang terdeteksi pintu X-Ray oleh petugas Avsec Bandara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, penangkapan tersangka tersebut hasil dari pengungkapan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dengan modus dimasukkan dalam paket asam sunti melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar.
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Agara Tangkap Bandar Sabu, Barang Bukti 46,87 Gram Disita
"Jadi pelaku ini menggunakan jasa ekspedisi hendak mengirimkan paket sabu tersebut ke Tangerang," kata Ferdian saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh.
Dia mengatakan, pengungkapan tersebut bermula pada 6 Juli 2024 lalu, saat petugas Avsec Bandara SIM Blang Bintang menemukan barang bukti berupa satu kotak kardus yang berisi plastik hitam.
Setelah dilakukan pengecekan, terang Ferdian, plastik tersebut berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu yang dibalut dengan asam sunti di sekelilingnya.
Barang bukti sabu seberat 90,94 gram itu, berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui barang haram itu hendak dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang dari Aceh Utara dengan pengirim Edi (nama palsu), yang beralamat di Krueng Geukueh dengan penerima Zulfadli (nama palsu), dengan tujuan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Narkoba Jenis Baru Bernama Sintetis MDMB-INACA, Peredarannya Digagalkan Polrestabes Makassar
Baca juga: Belum Punya Kekasih, Cut Syifa Diminta Orang Tua untuk Menikah
Dari hasil penyelidikan dan mengidentifikasi pengirim, pihaknya berhasil mengetahui identitas tersangka dan melakukan penangkapan pada 9 Juli 2024, di Stasiun Kereta Api Desa Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara.
"AA diketahui merupakan suruhan dari tersangka lainnya berinisial PL (DPO)," tutur Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh.
"Ia diberi upah Rp 500 ribu, untuk mengirim paket sabu itu kepada tersangka lainnya berinisial AS.
Ketiganya sama orang Aceh Utara," jelas Ferdian.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebesar Rp 10.000.000.000.(*)
Baca juga: Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Aceh - Malaysia Digagalkan, Polisi: Ini Kualitas Paling Bagus
Baca juga: Petugas Bandara SIM Gagalkan Pengiriman 31.164 Rokok Ilegal
Baca juga: Petugas Sita 9.600 Batang Rokok Ilegal di Bandara SIM Blang Bintang, Hendak Dikirim ke Bandung
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Aceh Utara Kirim Sabu via Ekspedisi, Disamarkan dalam Asam Sunti, Diciduk di Stasiun Kereta Api,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News