Berita Aceh Tenggara

Sat Resnarkoba Polres Agara Tangkap Bandar Sabu, Barang Bukti  46,87 Gram Disita

 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil meangkap seorang bandar narkotika jenis sabu inisial MS (36) di Desa Kuning 1,

Editor: Muliadi Gani
Dok Polisi
Tersangka kasus sabu diamankan di Polres Aceh Tenggara 

Meski tidak ditemukan barang bukti pada tubuh pelaku, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 46,87 gram yang disembunyikan disemak-semak dalam bungkusan plastik.

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara 

PROHABA.CO, KUTACANE -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil meangkap seorang bandar narkotika jenis sabu inisial MS (36) di Desa Kuning 1, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (8/7/2024) 23.30 WIB malam.

"Penangkapan MS dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Hingga Rabu (10/7/2024) tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah dikutip dari Tribungayo.com.

Ia menyatakan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agara berhasil menangkap tersangka MS, warga Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam di Desa Kuning I Kecamatan Bambel. 

Sebelum ditangkap, polisi awalnya mengintai, MS dan saat itu tersangka mencoba menyembunyikan sabu di semak-semak bawah pohon pinang.

Baca juga: Polres Aceh Jaya Amankan Seorang Bandar Sabu, Ini Sejumlah Barang Bukti Disita

Baca juga: 10 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Arah Jakarta

Baca juga: Tim Buser Gampong PB Seleumak Gerebek Muda Mudi Pesta Sabu di Losmen, Diserahkan ke BNNK Langsa

"Anggota Opsnal kemudian segera menangkap MS dan melakukan penggeledahan," jelasnya.

Meski tidak ditemukan barang bukti pada tubuh pelaku, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 46,87 gram yang disembunyikan disemak-semak dalam bungkusan plastik.

Dalam pemeriksaan, tersangka MS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seseorang.

Selain itu, MS juga diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Tenggara.

Tersangka juga mengakui kalau barang haram tersebut duperoleh dari seorang inisial P yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.(*)

 

Baca juga: Polres Pidie Jaya Bekuk Dua Pengedar Sabu, Sita 8,75 Gram, Diciduk Saat Berada di Pondok

Baca juga: Intel TNI Tangkap Tiga Pemuda Diduga Pesta Sabu, Satu Orang Bandar, Ini BB yang Disita

Baca juga: Satu Rumah di Aceh Tenggara Ludes Terbakar, Satu Lainnya Dirusak agar Kebakaran Tak Meluas

 

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Polisi Ringkus Bandar Sabu di Aceh Tenggara, BB Seberat 46,87 Gram Disita, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved