Penyidik juga sudah mengantongi barang bukti berupa satu lembar hasil visum terhadap korban dari RSUD Kota Langsa,” Kasat Reskrim.
Iptu Rahmad menambahkan, atas perbuatannya itu, tersangka MA disangkakan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Baca juga: Pria Tasmania Dibui 2 Tahun Gegara Koleksi Materi Pelecehan Seksual Anak Lewat AI
Baca juga: Sopir Hiace Lecehkan Penumpang Wanita, Raba Paha Korban dan Buka Ritsleting
Baca juga: Oknum Pimpinan LPI di Padang Tiji Pidie Diduga Lecehkan Santri, Begini Penjelasaanya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sat Reskrim Polres Langsa Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News