Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
MS selanjutnya ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban MH," tuturnya.
Kini, ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Mahasiswi Bombana Dicabuli Dukun Cabul saat Lakukan Pengobatan Ambeien, Korban Hamil 5 Bulan
Baca juga: Pasutri di Kuwait Bercerai 3 Menit Setelah Menikah, Pernikahan Terpendek dalam Sejarah Negara Itu
Baca juga: Pria Nyamar Wanita di Kediri Cabuli Remaja Lelaki, Pelaku Kelabui Korban Pakai Wig dan Daster
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berdalih Sembuhkan Penyakit, Dukun Pijat Cabuli Ibu Muda di Sumenep",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News