Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kini pelaku sudah ditahan di tahanan Polsek Pagelaran," pungkasnya.
Dicka menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang agar berhati-hati terhadap bentuk penipuan.
“Sebab bentuk penipuan saat ini semakin beragam modusnya,” pungkasnya.
Baca juga: IRT asal Gowa Digelandang Polisi, Mengaku Mampu Gandakan Uang
Baca juga: IRT di Sumut Diduga Ditipu Oknum TNI Masuk Akpol dan TNI Sebesar Rp 4 M, Ini Kronologisnya
Baca juga: BEREH, Polres Pidie Ringkus Enam Pelaku Tindak Kriminal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Asal Lumajang Tipu Warga Malang Rp 25 Juta",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News