Berita Aceh Utara

Istri Melahirkan, Seorang Pria di Aceh Utara Tega Rudapaksa Keponakan, Dilakukan Lima Kali

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria berinisial RS (26) asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara diringkus polisi karena dilaporkan merudapaksa keponakannya yang baru berusia 17 tahun.

“Korban yang baru berusia 17 tahun di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, dirudapaksa pamannya saat tinggal di rumah neneknya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH Jumat (2/8/2024).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Personel Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (26) asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara tega merudapaksa keponakannya yang baru berusia 17 tahun.

Pelaku diringkus personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polres Aceh Utara pada Selasa (30/7/2024) di kawasan Kecamatan Langkahan Aceh Utara setelah kasus itu dilaporkan orangtua korban ke Polres Aceh Utara.

“Korban yang baru berusia 17 tahun di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, dirudapaksa pamannya saat tinggal di rumah neneknya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH Jumat (2/8/2024).

Menurut pengakuan korban, dirinya telah berulang kali dirudapaksa dan diancam akan dipukuli oleh pelaku apabila memberitahukan hal itu kepada orang lain.

Setelah menerima laporan kasus ini kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap RS.

Pelaku dijemput petugas di Polsek Langkahan saat dimintai keterangan awal.

Baca juga: Pilu! Paman Tiri dan Ayah Kandung Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah, Korban Alami Trauma

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis 13 Tahun Saat Pergi Dengan Teman di Krueng Meriam Pidie

Baca juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Seorang Oknum Guru Agama, Diduga Cabuli Muridnya

"Saat dimintai keterangan awal di Polsek Langkahan pelaku membantah tidak melakukan pemerkosaan,” ujar Kasat Reskrim AKP Novrizaldi.

Namun saat dibawa ke Polres dan dikonfrontasi dengan korban, baru pelaku mengakui telah lima kali merudapaksa keponakannya di rumah ibunya.

AKP Novrizaldi menerangkan jika pemerkosaan terhadap korban terjadi pada kurun waktu 16 hingga 20 juli 2024.

Pelaku berbuat hal itu saat korban sedang tertidur pulas usai mengikat kaki dan tangan korban dengan kain.

Hal itu disertai ancaman terhadap korban apabila melawan dan memberitahukan hal itu ke orang lain.

Baru kemudian pada 26 juli korban meninggalkan rumah neneknya itu dan mengadu pada Ibunya sehingga kemudian Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli lalu.

"Pelaku ini merupakan adik kandung dari Ayah korban, pelaku juga merupakan pria beristri yang saat ini tinggal di Banda Aceh usai beberapa waktu lalu melahirkan," terang AKP Novrizaldi. (*)

Halaman
12