"Pasal 11(a) Undang-undang Masuk ke Israel memberikan wewenang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mencabut izin tinggal untuk tindakan yang dianggap melanggar kepercayaan, seperti terorisme atau hasutan, tanpa memerlukan hukuman hukum," tambahnya.
Sementara juru bicara kepolisian Israel mengonfirmasi bahwa pihak berwenang sedang menyelidiki khotbah Sabri yang berpotensi menimbulkan hasutan dan akan bertindak berdasarkan temuan tersebut.
Baca juga: Warga Palestina Berduka atas Meninggalnya Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh
Baca juga: Ini Reaksi Dunia Atas Meninggalnya Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh di Iran
(PROHABA.CO/Muhammad Ziyad Az-zahidi)
(Penulis adalah Mahasiswa Internship Prodi Ilmu Politik UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Israel Tangkap Imam Masjid Al-Aqsa Hanya karena Pidato Belasungkawa untuk Ismail Haniyeh",