"Korban mendengar suara lemari terbuka, lari keluar kamar mandi.
Lalu berteriak maling," tutur Aris.
Karena tepergok, TAH melakukan kekerasan terhadap korban.
Setelahnya, dia melanjutkan pencuriannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Tujuh Pemuda Dibekuk Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warkop di Banda Aceh
Baca juga: Seorang Pemotor Bbaak Belur Dikeroyok Gegara Tegur Pembuang Puntung Rokok di SPBU
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Gedung Baru RSUD Sabang Saat Tidur di Bengkel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sarjana Jadi Maling, Curi Uang Rp 100 Juta Milik Lansia untuk Judi "Online"",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News