PROHABA.CO - Seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat berinisial M melaporkan suaminya yang merupakan seoarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F ke polisi.
M, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami F yang merupakan ASN di sebuah instansi di Jakarta.
Aksi penganiayaan F terhadap istrinya yang terekam kamera CCTV itu bahkan viral di media sosial.
Dilansir TribunBekasi.com, KDRT yang dialami M itu ternyata terjadi antara tahun 2021 hingga 2023.
Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar mengonfirmasi terkait kasus KDRT yang dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya.
"Jadi yang bersangkutan sudah melapor ke Polda Metro Jaya, selanjutnya perkara dilimpahkan ke kami," ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Dedi menyampaikan, pihaknya merasa kesulitan mendapatkan bukti visum karena luka bekas KDRT itu sudah samar di tubuh korban.
Pasalnya, korban baru melaporkan kasus KDRT itu di tahun ini, 2024.
"Berbeda mungkin kalau saat kejadian itu dilaporkan mungkin ada bekas, ini kan jaraknya udah berapa bulan gitu," terangnya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, terduga pelaku F terlihat menendang dan memukul sang istri M di depan anak mereka.
Dedi menyarankan korban M untuk melakukan pemeriksaan psikologis atau visum et repertum psikiatrikum.
"Mungkin nanti setelah mendapatkan hasil itu, baru nanti kami tingkatkan untuk gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," imbuhnya.
Baca juga: Sadis! Seorang Anak di Cirebon Bunuh Ayah Kandung, Pelaku Juga Aniaya Adiknya Pakai Balok
Motif KDRT
Pengacara korban M, Mutiara Nora menjelaskan kemungkinan penyebab dari KDRT itu karena masalah ekonomi.
"Kalau penyebabnya sebenarnya dari korban sendiri pun bingung.