“Kami sita barang bukti rantai besi, penutup wajah, uang Rp 10 juta, handphone, senjata softgun dan dua mobil,” rinci Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 328 sub Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 56 dan Pasal 480 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Sekarang mereka semuanya sudah ditahan dan korban sudah dibebaskan,’ tutup Iptu Adi Wahyu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bayar Utang Rp 370 Juta, Warga Aceh Timur Diculik dan Disekap 5 Hari",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News