PROHABA.CO -- Kejaksaan Negeri (Kejati) Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti pada perkara yang sudah ada kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (12/9/2024).
Proses pemusnahan diawali dengan kata-kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir SH MH.
Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. Diawali dengan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender. Lalu sisa sabu juga ada yang dibakar bersamaan barang bukti ganja.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir SH MH. merincikan, barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu- sabu sebanyak 150,176 gram dari 38 perkara dan ganja sebanyak 87,91gram dari 7 perkara.
Menurut Mohammad Anggidigdo, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah ada putusan tetap, merupakan agenda rutin pihaknya.
Pada kesempatan tersebut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, M Syafrizal, juga memperkenalkan alat tester baru untuk semua jenis narkoba.
Dimana alat tester dengan sistem kerja pakai leser tersebut baru dua bulan diterima pihaknya dari Kejagung.
"Jadi barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah dua kali dilakukan pemeriksaan keasliannya. Pertama oleh pihak kepolisian, dan kedua oleh pihak kita," pungkasnya.(Saifuil Bahri)