Dari jumlah itu, 37 pasangan di antaranya merupakan calon. Sehingga dalam pilkada serentak nanti, 37 paslon tersebut akan melawan kotak kosong.
PROHABA.CO, JAKARTA - Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.
Dari jumlah itu, 37 pasangan di antaranya merupakan calon.
Sehingga dalam pilkada serentak nanti, 37 paslon tersebut akan melawan kotak kosong.
Jumlah tersebut berkurang dibanding 44 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU sempat tak mendapatkan lawan.
Sejumlah penantang baru mendaftarkan diri ke KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan.
Di sisi lain, KPU pun sempat memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penyerahan berkas pencalonan bagi wilayah berpaslon tunggal.
"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah).
Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Komisioner KPU, August Mellaz, dalam jumpa pers, Senin (23/9/2024) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, paslon tunggal tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dam misi dalam debat terbuka.
Para paslon tunggal juga tetap akan mengundi nomor urut.
"Tidak serta-merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu," ucap Mellaz.
Semua paslon tunggal itu diusung oleh gabungan partai politik (parpol) dan tak satu pasang pun yang merupakan calon nonpartai.
Berikut daftar wilayah dengan paslon tunggal berdasarkan data KPU RI dikutip dari Kompas.com: