Ayah di Pidie Tega Lecehkan dan Hampir Bunuh Anak Kandungnya Akibat Pengaruh Narkoba, Korban Trauma

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum terhadap terdakwa ZH sebanyak 80 kali cambuk,” vonis hakim dalam putusan nomor 20/JN/2024/MS.Sgi, pada Senin (23/9/2024).

Hakim menetapkan agar terdakwa ZH ditahan dalam Rumah Tahanan Negara untuk kepentingan pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk.

Adapun kejadian ini terungkap pada Minggu, 14 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Gp. Cot Kec. Muara Tiga Kab. Pidie.

Saat itu korban sedang duduk di saung samping rumah bersama sang ibu, kakak dan adiknya.

Baca juga: Polres Pidie Tetapkan Oknum PNS Yang Juga Pimpinan Pengajian Lecehkan Santri Jadi Tersangka

Kemudian ibu korban menyuruh korban untuk mengambil pisau di dapur untuk memotong sayur.

Pada saat korban ke dapur dan hendak keluar lagi untuk menanyakan dimana letak pisau.

Saat berjalan keluar rumah melintasi ruang tamu, korban melihat terdakwa melototinya dan korban pun melihatnya secara sinis.

“Peu ka kalon lon lage ka kalon musoh (apa kamu lihat saya seperti lihat musuh)” ujar terdakwa.

Korban tidak menjawab apa-apa dan langsung masuk ke dalam kamar.

Tidak lama setelah itu terdakwa juga masuk kedalam kamar korban dan langsung mendorong tubuh korban ke atas tempat tidur sehingga posisi korban terlentang.

Lalu terdakwa duduk di samping korban dan langsung memegang area sensitif korban dari luar rok yang dipakai.

Korban melawannya dengan cara menepis tangan terdakwa dan berusaha untuk bangun dan lari keluar.

Langkah korban kemudian dihalangi oleh terdakwa dan mendorongnya dari arah belakang sehingga terjatuh dan tersungkur keluar kamar.

Korban mencoba untuk bangun namun terdakwa langsung menampar serta menonjok di bagian wajah korban hingga berulang kali.

Terdakwa juga menginjak di bagian leher sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis 13 Tahun Saat Pergi Dengan Teman di Krueng Meriam Pidie

Halaman
1234