Ayah di Pidie Tega Lecehkan dan Hampir Bunuh Anak Kandungnya Akibat Pengaruh Narkoba, Korban Trauma

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual.

PROHABA.CO, SIGLI -  Seorang ayah di Kabupaten Pidie berinisial ZH tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Aksi kebejatan ZH itu lantaran dipengaruhi oleh kondisinya yang hampir setiap hari mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kejadian ini terungkap setelah korban, yang masih berusia 16 tahun, sudah tidak tahan lagi dengan kebejatan sang ayah.

Korban dan ibu kandungnya akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Menurut pengakuan korban, dirinya sudah mulai dilecehkan oleh sang ayah sejak Januari 2023 hingga April 2024.

Bahkan pelecehan itu dibarengi dengan tindak kekerasan karena sang ayah di bawah pengaruh narkoba.

Korban juga mengungkapkan bahwa ayahnya itu hampir setiap hari mengkonsumsi jenis sabu di dalam rumahnya di sebuah desa dalam Kecamatan Muara Tiga, Pidie.

Pengakuan korban ini juga dibenarkan oleh ibunya, NB.

NB juga sering mengalami kekerasan jika tidak memberi uang kepada pelaku yang digunakan untuk membeli sabu.

Baca juga: Pemimpin Balai Pengajian di Pidie, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

Pada April 2024 setelah melakukan pelecehan terhadap korban, terdakwa mengambil parang di dapur hendak membunuh korban.

Peristiwa itu segera diketahui oleh ibu korban dan berusaha melindungi korban.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ZH diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Adam Muis.

Ilustrasi pelecehan pada santriwati - Pimpinan Dayah di Pijay Lecehkan Santriwati, Diintip Teman Korban, Bekas Merah di Leher Jadi Bukti (Tribunnews.com/IST)

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa ZH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan yaitu melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;

Halaman
1234