Namun uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban, kemudian korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.
“Korban mendatangi rumah tersangka.
Benar saja ND sudah tidak berada lagi di rumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” sambung vitra.
Merasa jadi korban bandar arisan bodong tersebut, jelas Kasat Reskrim, korban FZ (46) melaporkan kejadian itu kepada Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.
Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.
“Sedikitnya sudah 30 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian, dari jumlah korban tersebut total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih," jelasnya.
Saat ini tersangka telah ditangkap dan sudah dibawa ke Polres Nagan Raya dari Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Vitra juga mengimbau warga yang kiranya juga menjadi korban arisan bodong tersebut agar segera melapor ke Polres Nagan Raya.
“Untuk menanggung kesalahannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Penipuan dengan Modus Bisa Gandakan Uang, Pria Asal Lumajang Tipu Warga Malang Rp 25 Juta
Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Bantuan Rumah Duafa di Pidie Jaya Dilimpahkan ke Jaksa, 112 Jadi Korban
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News