Berita Nagan Raya

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Wanita Muda Bandar Arisan Bodong di Bali, Begini Modusnya

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadhani (kanan) memperlihatkan tersangka kasus arisan bodong saat ditangkap di Bali, 22 September 2024.

Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani dan dibantu dibantu Unit Jatanras Polda Bali hingga akhirnya pelaku berhasil dibawa ke Aceh.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang wanita muda berinisial ND (26) terduga pelaku arisan bodong.

Pelaku diringkus di Bali, pada Minggu (22/9/2024).

Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani dan dibantu dibantu Unit Jatanras Polda Bali hingga akhirnya pelaku berhasil dibawa ke Aceh.

Kasus arisan bodong sempat menghebohkan warga Nagan Raya beberapa waktu lalu.

Tersangka ND, wanita muda asal Nagan Raya ditangkap dalam pelariannya di Bali. 

Ia dilaporkan para korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta lebih.

Kemarin, Rabu (25/9/2024), tersangka baru tiba di Polres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pelaku Penipuan dengan Modus Arisan Dibekuk Saat Kabur ke Bali

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi kepada wartawan mengatakan, bahwa tersangka telah diamankan di Kota Denpasar, Bali.

“Tersangka ND (26) kita amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus bermain arisan,” kata Iptu Vitra Ramadani yang memimpin langung penangkapan tersangka di Bali.

Dijelaskan, saat proses penangkapan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Unit Jatanras Polda Bali berlangsung aman dan tanpa perlawanan. 

Sebelumnya modus penipuan arisan yang dilakukan tersangka, yaitu mengimingi para korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan dijanjikan pendapatan mencapai Rp 52.500.000 per bulan.

“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku kutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” terang Vitra.

Tersangka mulai melancarkan aksinya dari 28 September 2023 lalu dimana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan.

Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Investasi yang Dilakukan Orang Terdekatnya, Kerugian Rp 15 Miliar

Baca juga: Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Nama Calon Menteri Beredar Luas, 3 Tokoh Ini Tolak Masuk Kabinet

Namun uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban, kemudian korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.

“Korban mendatangi rumah tersangka.

Benar saja ND sudah tidak berada lagi di rumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” sambung vitra.

Merasa jadi korban bandar arisan bodong tersebut, jelas Kasat Reskrim, korban FZ (46) melaporkan kejadian itu kepada Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.

Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.

“Sedikitnya sudah 30  korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian, dari jumlah korban tersebut total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih," jelasnya.

Saat ini tersangka telah ditangkap dan sudah dibawa ke Polres Nagan Raya dari Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Vitra juga mengimbau warga yang kiranya juga menjadi korban arisan bodong tersebut agar segera melapor ke Polres Nagan Raya.

“Untuk menanggung kesalahannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Penipuan dengan Modus Bisa Gandakan Uang, Pria Asal Lumajang Tipu Warga Malang Rp 25 Juta

Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Bantuan Rumah Duafa di Pidie Jaya Dilimpahkan ke Jaksa, 112 Jadi Korban

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News