PROHABA.CO, YOGYAKARTA - Peristiwa memilukan dialami seorang bocah berusia 10 tahun. Bocah tersebut jadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ayah bejat tersebut berinisial H (41) tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Aksi tidak terpuji pelaku ini sudah dilakukan dari Desember 2023 sampai Maret 2024.
"Diketahui bulan Maret 2024 dan baru dilaporkan ke Polresta Sleman pada 14 Agustus 2024," ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi, Rabu (25/9/2024).
Ardi menyampaikan, pelaku berinisial H, usia 41 tahun, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sedangkan korban berusia 10 yang merupakan anak kandung dari pelaku.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka sehingga perkara ini sudah dalam posisi tahap penyidikan," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan, peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialaminya kepada tetangga.
Korban bercerita setelah tidak tahan dengan tindakan pelaku selama empat bulan.
"Korban ini sudah tidak tahan dengan perlakuan dari bapak kandungnya atau pelaku selama 4 bulan yang bahkan 4 bulan sudah dilakukan baik itu tindakan asusila sampai persetubuhan.
Korban curhat ke tetangganya waktu saat si pelaku tidak ada di rumah," ucap Riski.
Baca juga: Pilu! Paman Tiri dan Ayah Kandung Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah, Korban Alami Trauma
Baca juga: Sule Terdepan Pasang Badan Bela Menantu dan Anak, Bantah Mahalini Selingkuh
Baca juga: PATEN, Polres Aceh Barat Amankan Sabu-sabu Senilai Rp 250 Juta
Dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi
Cerita korban tersebut oleh tetangganya ditindaklanjuti dengan melapor ke polisi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku H.