Berita Kriminal

Ayah di Sleman Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Berusia 10 Tahun, Dilakukan sejak 2023

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi korban rudapaksa. Ayah di Sleman Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Berusia 10 Tahun, Dilakukan sejak 2023

Riski mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Bahkan, pelaku juga melakukan aksinya saat anggota keluarga lainya sudah tertidur.

"Dilakukan di rumah saat berdua atau pada saat malam hari saat istri pelaku atau ibu korban dan kakak-kakak korban tidur," ucapnya.

Pelaku juga sempat menghukum korban karena bercerita kepada ibu dan kakaknya.

Bahkan, mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.

"Ancaman, kita juga sudah visum.

Korban itu karena ketahuan, kepalanya dibenturkan ke dinding sama si pelaku. 

Karena korban sempat cerita ke ibu, kakak bahkan tetangganya," katanya lagi. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan pencabulan tersebut sudah dilakukan lebih dari lima kali.

Saat ini pelaku H ditahan di Mapolresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya, kurungan penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena mencabuli anak kandung.

Baca juga: Miris! Kakak Beradik di Cipayung Dicabuli Ayah Kandung dan Ayah Tiri

Baca juga: Mengadu Dirudapaksa Pacarnya, Siswi SMP Malah Disetubuhi Ayah Kandung

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Aceh Timur Karena Rudapaksa Seorang IRT, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Kandung di Sleman Yogyakarta, Usia 10 Tahun, Dilakukan sejak 2023",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News