PROHABA.CO, YOGYAKARTA - Peristiwa memilukan dialami seorang bocah berusia 10 tahun. Bocah tersebut jadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ayah bejat tersebut berinisial H (41) tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Aksi tidak terpuji pelaku ini sudah dilakukan dari Desember 2023 sampai Maret 2024.
"Diketahui bulan Maret 2024 dan baru dilaporkan ke Polresta Sleman pada 14 Agustus 2024," ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi, Rabu (25/9/2024).
Ardi menyampaikan, pelaku berinisial H, usia 41 tahun, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sedangkan korban berusia 10 yang merupakan anak kandung dari pelaku.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka sehingga perkara ini sudah dalam posisi tahap penyidikan," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan, peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialaminya kepada tetangga.
Korban bercerita setelah tidak tahan dengan tindakan pelaku selama empat bulan.
"Korban ini sudah tidak tahan dengan perlakuan dari bapak kandungnya atau pelaku selama 4 bulan yang bahkan 4 bulan sudah dilakukan baik itu tindakan asusila sampai persetubuhan.
Korban curhat ke tetangganya waktu saat si pelaku tidak ada di rumah," ucap Riski.
Baca juga: Pilu! Paman Tiri dan Ayah Kandung Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah, Korban Alami Trauma
Baca juga: Sule Terdepan Pasang Badan Bela Menantu dan Anak, Bantah Mahalini Selingkuh
Baca juga: PATEN, Polres Aceh Barat Amankan Sabu-sabu Senilai Rp 250 Juta
Dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi
Cerita korban tersebut oleh tetangganya ditindaklanjuti dengan melapor ke polisi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku H.
Riski mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.
Bahkan, pelaku juga melakukan aksinya saat anggota keluarga lainya sudah tertidur.
"Dilakukan di rumah saat berdua atau pada saat malam hari saat istri pelaku atau ibu korban dan kakak-kakak korban tidur," ucapnya.
Pelaku juga sempat menghukum korban karena bercerita kepada ibu dan kakaknya.
Bahkan, mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.
"Ancaman, kita juga sudah visum.
Korban itu karena ketahuan, kepalanya dibenturkan ke dinding sama si pelaku.
Karena korban sempat cerita ke ibu, kakak bahkan tetangganya," katanya lagi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan pencabulan tersebut sudah dilakukan lebih dari lima kali.
Saat ini pelaku H ditahan di Mapolresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya, kurungan penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena mencabuli anak kandung.
Baca juga: Miris! Kakak Beradik di Cipayung Dicabuli Ayah Kandung dan Ayah Tiri
Baca juga: Mengadu Dirudapaksa Pacarnya, Siswi SMP Malah Disetubuhi Ayah Kandung
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Aceh Timur Karena Rudapaksa Seorang IRT, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Kandung di Sleman Yogyakarta, Usia 10 Tahun, Dilakukan sejak 2023",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News