Setelah itu kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial E.
"Terhadap tersangka inisial E dilakukan penangkapan di Gamping dan dilakukan penahanan di Polsek Gamping," ucap dia.
Baca juga: Komplotan Begal Todong Pistol ke Ojek Online untuk Pesta Narkoba
Baca juga: 18 Anak Laki-laki Panti Asuhan di Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Sandro mengungkapkan pelaku E ini berprofesi sebagai guru les seni dan juga outsourcing di salah satu taman kanak-kanak (TK).
Pelaku melakukan aksinya untuk mencari kepuasan.
"Motif pelaku melakukan perbuatanya untuk mencari kepuasan," tutur dia.
Berdasarkan pengembangan didapati untuk sementara ada sebanyak 22 korban dari aksi pelaku E.
Namun, tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban-korban lainya.
"Korban rentang usia dari kelas 5 SD (sekolah dasar) sampai SMP (sekolah menengah pertama).
Ada yang satu kampung, ada yang di luar kampung," ungkap dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain botol handbody, celana, kaos, ponsel hingga sprei.
Akibat perbuatanya pelaku E dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pria di Katu Malang Habisi Nyawa Rekannya, Pelaku Sebut Dipaksa Berhubungan Intim Sejenis
Baca juga: Diduga 10 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Gunungkidul, Pelaku Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Pria di Makassar yang Sebarkan Video Cabul Sesama Jenis Ditangkap
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Les Seni di Sleman Lakukan Pencabulan Sesama Jenis, Korban 22 Orang",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News