Kasus Pembunuhan

Istri Dokter Spesialis di Lhokseumawe Ternyata Dibunuh Eks Istri Siri Suaminya, Bermotif Sakit Hati

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekaman CCTV saat tersangka WL yang menggunakan pakaian warna hitam dan memakai cadar masuk ke lokasi kejadian pada Senin (7/10/2024) sore. 

Dipicu oleh rasa sakit hati

Iptu Yudha Prastya SH juga menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap terduga pelaku, WL mengakui sudah perbuatan tersebut.

WL juga mengakui bahwa ia melakukan perbuatan itu karena sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan mereka dipaksa untuk bercerai.

"Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya. 

Ia menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan kemudian mereka dipaksa untuk bercerai," urai Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, sebut Iptu Yudha, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya, bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan pelaku untuk menjerat korban, serta satu mobil yang digunakan terduga pelaku untuk melarikan diri. 

Akibat perbuatannya, tambah Kasat Reskrim, tersangka WL dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ia memastikan proses penyidikan kasus itu terus berjalan untuk memastikan segala aspek hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan diduga dianiaya hingga meninggal dunia ditemukan di tempat praktik dr Sukardi kawasan Lhokseumawe pada Senin (7/10/2024) malam. 

Korban bernama Laksmiwati Anggraini (62) yang merupakan istri dr Sukardi ditemukan meninggal dunia dengan luka memar di hidung, bengkak pada bibir, dan ada bekas jeratan di lehernya. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News