Berita Kriminal

Bea Cukai Ungkap Penyelundup 11 Kg Narkotika Asal Malaysia Dijanjikan Upah Rp 17 Juta

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba. Bea Cukai Ungkap Penyelundup 11 Kg Narkotika Asal Malaysia Dijanjikan Upah Rp 17 Juta

PROHABA.CO, TANGERANG - Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial TLH (38) tertangkap membawa narkoba yang disamarkan dalam kemasan kopi saset merek Old Town di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

TLH diduga menyeludupkan narkoba 11 kilogram narkotika dalam bungkusan kopi saset dijanjikan upah Rp 17 juta. 

"Dia dijanjikan upah sebesar 5 .000 ringgit Malaysia atau senilai Rp 17 juta," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo melalui keterangannya, Kamis (10/10/2024).

THL mengaku baru pertama kali melakukannya.

Ia perintah seseorang berinisial P yang berada di Malaysia.

"Tersangka mengaku pertama kali melakukan kegiatan ini.

Dia dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia," kata dia.

Oleh sebab itu, petugas membentuk tim gabungan untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Deli Serdang, Dua Kurir Diamankan

Penyelundupan tersebut pertama kali terungkap setelah petugas mencurigai TLH yang baru mendarat.

"Seorang penumpang WN Malaysia flight AirAsia (AK353) rute KUL-CGK ETA 00.13 WIB yang terindikasi melakukan pembawaan narkotika dengan modus disembunyikan di dalam kemasan kopi saset merek Old Town dengan berat bruto sebanyak 11.000 gram," kata dia.

Merasa curiga, petugas membawa TLH ke posko Bea Cukai di Terminal 2F kedatangan Internasional Soetta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Selama pemeriksaan berlangsung, TLH terlihat gugup.

Akhirnya, petugas memeriksa bungkusan kopi yang dibawa pria itu.

"Tersangka kelihatan gugup sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka lima saset kopi instan tersebut sebagai sampel," kata Gatot.

Baca juga: SPBU Oyon di Subulussalam Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Pikap Saat Isi BBM

Saat membuka lima bungkus kopi itu, petugas menemukan serbuk dengan warna berbeda-beda, yakni hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih.

Setelah dicek, sampel serbuk tersebut ternyata positif Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) atau ekstasi. 

"Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat, dan oranye tersebut positif mengandung narkotika golongan satu jenis MDMA dan serbuk putih mengandung Ketamine," jelas Gatot.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap TLH. Hasilnya, pelaku positif Methamphetamine atau narkoba jenis sabu-sabu.

Atas tindakannya, TLH dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," kata Gatot.

Gatot menambahkan, gagalnya upaya penyelundupan narkoba ini telah menyelamatkan 46.671 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp 74,62 miliar.

 

Baca juga: Imigrasi Takengon Amankan Tiga WNA Asal Prancis, Diduga Terlibat Kampanye Politik di Gayo Lues

Baca juga: Polisi Tembak Kaki Bandar Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia, Kejar-kejaran hingga Kecelakaan Beruntun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyelundup 11 Kg Narkotika Asal Malaysia Dijanjikan Upah Rp 17 Juta",

Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google News