Berita Bireuen

Tersangka Pembunuh Mahasiswi Bireuen Diserahkan ke Jaksa

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU Kejari Bireuen, Selasa (15/10/2024), menerima pelimpahan tersangka Rj dari Polres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.

Kajari Bireuen, Munawar Hadi, SH, MH mengatakan, JPU pada Kejari Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Bireuen dalam perkara tindak pidana pembunuhan mahasiswi Ummah Bireuen atas nama tersangka Rj.

Rj disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP dan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dari tersangka, jaksa menyita barang bukti berupa 1 buah bantal, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1.200.000, dengan pecahan uang Rp 100.000, dan pakaian yang digunakan tersangka, serta pakaian korban.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, kemudian pelaku Rj langsung ditahan di Lapas Kelas 2 Bireuen.

Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.(*)

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Mahasiswi di Bireuen, Pelaku Ditembak saat Berupaya Kabur

Baca juga: Pembunuh Sadis di Aceh Timur Dibekuk Usai jadi Buronan 5 Tahun, Pelaku Siksa & Tenggelamkan Korban

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Cecar Tersangka Pembunuh Mahasiswi Bireuen, Pelaku Klaim Ingin Beri Pelajaran untuk Korban, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News